Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Bakal Diizinkan Punya Aset Kripto, Tapi Penuhi Syarat ini Dulu ya

Bank Bakal Diizinkan Punya Aset Kripto, Tapi Penuhi Syarat ini Dulu ya Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ke depan perbankan dimungkinkan untuk memiliki aset kripto asalkan memenuhi persyaratan. Adapun salah satu syarat bank bisa memiliki aset kripto ialah dari sisi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). ATMR merupakan risiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko rendah ataupun yang risikonya lebih tinggi dari yang lain.

"Bank boleh memiliki aset kripto, asalkan ATMR-nya 1.250%. Peraturan internasional seperti itu," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara saat FDG OJK di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/3/2023). Baca Juga: NIM Perbankan RI Disorot Jokowi, OJK Minta Bank Tekan Operasional Cost

Menurut Mirza, kepemilikan aset kripto di bank-bank internasional mulai bergerak dari sebelumnya ada penolakan tapi memang mahal secara permodalan. Nantinya, setiap Rp1 aset kripto yang dimiliki oleh perbankan harus dicover oleh 1 modal dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga (DPK).

Sebagaimana diketahui, pengawasan dan pengelolaan aset kripto akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya ada di  Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).

Hal ini sesuai UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengalihan pengawasan ini berkaca pada banyaknya investor berinvestasi aset kripto, sehingga harus ada regulator yang mengatur. "Dalam 2,5 tahun ke depan ini, OJK diberi amanat urusi aset kripto," ucap Mirza. Baca Juga: Bank Inggris HSBC dan Nationwide Akan Larang Pembelian Kripto dengan Kartu Kredit

Sekadar informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan kembali bahwa pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan.

"UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: