Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Disparitas Harga BBM, Sofyano Zakaria: Pemerintah Harus Tegas!

Soroti Disparitas Harga BBM, Sofyano Zakaria: Pemerintah Harus Tegas! Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU 14.223.301 Jalan Sisingamangaraja, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (13/4/2022). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan stok BBM dan LPG aman selama Ramadhan dan mudik Idul Fitri 1443 H dengan menyediakan 891 unit mobil tangki, 30 unit Bridger Avtur, 254 unit mobil pembawa LPG (skid tank) dan 32 unit mobil tangki dispenser. | Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria ikut menyoroti perihal disparitas harga antara harga BBM Bersubsidi jenis solar sebesar Rp6.800/liter dengan harga solar non subsidi yang rata-rata di kisaran Rp18.000/liter di pasaran.

Adapun sorotan ini terkait penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi di SPBU Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, di SPBU Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, serta di Serang, Banteng.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena akan menarik perhatian para mafia BBM untuk memperoleh Solar Bersubsidi dengan cara apapun juga.

"Sepanjang disparitas harga antara Solar PSO (subsidi) dengan Solar NPSO (non subsidi) maka apapun peraturan yang dibuat untuk mencegah penyelewengan Solar subsidi, saya yakin tidak akan mampu menyelesaikan masalah penyelewengan ini." katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Lanjutnya, ia menilai dengan alasan apapun, pemerintah terbukti tidak berdaya mengurangi besaran subsidi pada Solar PSO.

Menurutnya, seharusnya pemerintah dengan tegas menyatakan perang terbuka terhadap para mafia BBM.

"Yang melakukan penyelewengan BBM Solar Subsidi dengan cara apapun, harud dijatuhkan sanksi berat." tegasnya.

"Pemberantasan terhadap Mafia BBM Solar jangan hilang timbul, panas panas tahi ayam." sambung dia. 

Terkait itu, dirinya menyebut perintah untuk segera meminta BPH Migas agar mengkoreksi ulang Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 041/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 khusus terkait besaran volume Solar Subsidi untuk kendaraan motor (ranmor) roda 4 dan roda 6 angkutan orang dan barang agar dikurangi setidaknya sebanyak 25 persen dari ketentuan yang ada yakni 80 liter/hari dan 200 liter/hari. 

"Jumlah itu perlu dikaji secara akademis dan konfrehensif serta sesuai fakta yang ada dilapangan." terangnya. 

Sambungnya, "Program QR code juga harus dibuat sedemikian rupa yang terjamin tidak bisa “diakali” dengan cara apapun yang dapat digunakan untuk bisa membeli Solar Subsidi berulang kali termasuk dengan kendaraan yang berlainan." katanya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: