Menterinya Jokowi Tak Sendirian Hadapi Penundaan Pemilu, SBY Ikutan Turun Gunung: Bangsa Ini...
"Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan pandangan kami terhadap situasi yang berkembang sekarang ini tentang gugatan yang dilakukan oleh partai Prima. Berita acara hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Bawaslu ditolak," sambungnya.
PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan untuk menunda pemilu dan mengulang dari awal proses seleksi sejak putusan dibacakan. Dalam artian proses tahapan pemilu harus diulnag terbilang tanggal 2 Maret 2023.
Dalam poin putusan juga disebutkan KPU akan duhukum lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari yang berarti Pemilu harus ditunda hingga 9 Juli 2025.
KPU telah membahas secara subtansi putusan tersebut dan menyatakan tidak sah. Dengan penolakan ini, KPU akan mengajukan banding atas dikabulkannya gugtan dari Partai Prima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement