Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Sebut Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus: Mereka Menggunakan Celah Hukum...

PDIP Sebut Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus: Mereka Menggunakan Celah Hukum... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut ada kekuatan yang jauh lebih besar di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berakhir pada penghentian proses Pemilu 2024.

"Artinya mereka menggunakan celah hukum yang harusnya tidak boleh dipakai, mengingat kesadaran dalam berpolitik," kata Hasto saat ditemui wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Padahal Ditentang Megawati, Partai Prima Nggak Peduli: Semua Pihak Harus Hormati Putusan PN Jakpus!

Dia menegaskan, dalam berpolitik, suatu partai mesti tunduk dan memahami betul dasar konstitusi bangsa yang tegas mengatur bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Hasto menegaskan persyaratan ketat sebagai partai politik peserta pemilu sudah menjadi kewajaran yang mesti ditaati setiap partai politik. Dia menyebut Partai Prima tidak memahami ketentuan konstitusi pemilu sebagaimana yang telah ditetapkan. 

"Kita masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan kita masuk TK, SD memerlukan syarat. Dengan demikian, ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi kriteria partai politik ikut Pemilu sangat disesalkan PDIP, dan itu tidak dipahami Partai Prima," tegasnya.

Baca Juga: PN Jakpus Minta KPU Hentikan Tahapan Pemilu, AHY: Tidak Masuk Akal Sehat Kita

Kendati demikian, Hasto mengaskan kekuatan yang menolak putusan tersebut lebih kuat daripada pihak yang mendalangi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, PDIP mendukung penuh langkah Komisi Yudisial yang berencana memanggil Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

"Kekuatan yang menolak ternyata lebih besar dibandingkan daripada kekuatan besar itu. Jadi kekuatan besar, kekuatan maha dahsyat adalah kekuatan rakyat yang telah disuarakan oleh para pakar hukum, ahli tata negara yang mengatakan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan karena itulah inkrah Komisi Yudisial untuk lakukan peninjauan bahkan pemeriksaan secara proaktif terhadap hakim-hakim yang menyidangkan perkara di luar kewenangannya," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: