Sementara itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menegaskan hal tersebut bisa ditunaikan jika KPU berdamai dengan Partai Prima. Melalui hal tersebut, dia menilai Partai Prima bisa mendapat haknya untuk diverifikasi ulang oleh KPU.
"KPU perlu aktif agar mau mengajak Partai Prima untuk berdamai. Hal ini demi kepentingan yang lebih besar," kata Taufik.
Baca Juga: Soal Penundaan Event Coblos Next Jokowi, Prima Balik Melawan Elite Megawati: Tak Usah Menggurui Kami
Dia mengatakan seandainya KPU menetapkan Partai Prima sebagai peserta Pemilu, gugatan partai tersebut untuk menunda Pemilu bisa dicabut. Pasalnya, baik KPU dan Partai Prima sudah menyepakati untuk berdamai.
"KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta Pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian," tandasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada yang Bermain di Balik Putusan PN Jakpus, DPR: Tak Lebih dari Tuduhan...
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/23). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan KPU yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement