Pada kesempatan yang sama, Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes(pol). Irfan Rifai menyatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara LPS-Polri yang ditandatangani pada tahun 2019 silam. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangatlah bagus, terutama untuk menambah wawasan para penyidik Polri, terutama terkait dengan tindak pidana perbankan, seperti misalnya fraud yang sering menyebabkan bank gagal.
“Kegiatan semacam ini sangat bagus sekali, terutama untuk para penyidik Polri di Polda Jatim dan Bali. sehingga kedepannya dapat berkolaborasi dan bekerja sama untuk paling tidak bisa menekan agar kejadian sejenis tidak terulang dan untuk memproses bilamana ditemukan fraud di tempat lainnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejak tahun 2005 hingga tahun 2022, secara total LPS telah melakukan likuidasi 117 BPR/BPRS, 1 bank umum dan menyelamatkan 1 bank umum. Bahwa sebagian besar bank yang dicabut izin usahanya terdapat unsur kejadian fraud atau indikasi tindak pidana perbankan yang perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum serta memberikan efek jera. Baca Juga: UU P2SK Dorong BPR Berkontribusi Lebih untuk Perekonomian
Kemudian dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga tahun 2022, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 1,713 triliun atau 82,15 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Cakupan penjaminan LPS sangat memadai di mana sebanyak 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan kurang lebih 399.866.365 rekening. Adapun jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement