Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Kasus Rafael Alun, KPK Curigai Pegawai Pajak yang Rangkap Konsultan: Mau Menggelapkan Harta?

Buntut Kasus Rafael Alun, KPK Curigai Pegawai Pajak yang Rangkap Konsultan: Mau Menggelapkan Harta? Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tercatat memiliki saham di 280 perusahaan, yang beberapa di antaranya merupakan perusahaan konsultan pajak.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut sejauh ini memang belum ada peraturan resmi yang melarang kepemilikan saham di perusahaan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 134 Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri di 280 Perusahaan, KPK: Nggak Etis, Mencurigakan...

Namun, Pahala menilai kepemilikan saham di perusahaan, apalagi yang tertutup atau milik pribadi dan bergerak di bidang konsultan pajak, ia nilai tidak etis.

"Kalau di bursa kita nggak pusing, itu kan bebas. Nah ini 280 perusahaan semua tertutup, non-listing. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas dan mereka boleh beli saham di bursa," ungkapnya, saat ditemui wartawan di kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pahala menegaskan saat ini pihaknya akan fokus mencari perusahaan mana saja yang bergerak di bidang konsultan pajak dari total 280 perusahaan yang masuk daftar jejaring pegawai pajak.

Baca Juga: KPK Pelototi Sejumlah Konsultan Pajak Jejaring 134 Pegawai Kemenkeu: Ada Risiko Suap dan Gratifikasi

Pasalnya, kata Pahala, pegawai pajak yang memiliki afiliasi dengan perusahaan konsultan pajak dinilai mencurigakan dan berbahaya karena ada risiko gratifikasi dan suap.

"Nah kenapa kalau ini konsultan pajak jadi bahaya? Ini kan risiko orang pajak, dia kan berhubungan dengan wajib pajak, dan wajib pajak berkepentingan membayar sedikit mungkin," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: