Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

Awas Jangan Sampai Kecanduan Judi Online Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Kalimantan Barat -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk komunitas di wilayah Kalimantan pada Rabu (8/3/2023) dengan tema "Awas Jangan Sampai Kecanduan Judi Online". 

Berbagai hal melatarbelakangi seseorang untuk berinvestasi, seperti kebutuhan hidup yang selalu bertambah membutuhkan sumber penghasilan selain gaji. Semakin pesatnya informasi juga membuat bertambahnya pemahaman masyarakat akan investasi. 

Baca Juga: 683 Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi Online Ditutup Sementara

"Interaksi dan kolaborasi dalam ruang digital menghadirkan peluang investasi, karena banyaknya layanan investasi dengan bermacam kemudahan dan promosi," ungkap Dosen Politani Samarinda dan Ketua APTIKOM, Eko Junirianto, narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk komunitas di Kalimantan, Rabu (8/3/2023). 

Namun, menurutnya, terkadang ada dampak positif dan negatif dari perkembangan investasi saat ini. Sebelum itu, kenali dulu apa sebenarnya investasi yang merupakan kegiatan menempatkan dana pada satu atau beberapa jenis aset selama periode tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan imbal hasil di masa depan. 

Beberapa investasi, misalnya pembelian saham pada bursa saham, menjadi pemodal suatu kegiatan usaha, menyimpan uang di bank secara deposito, membeli barang atau properti untuk dijual kembali hingga pembelian reksadana.

Namun selain itu kebanyakan ada juga yang tak bisa membedakan antara investasi dan judi, di mana judi bisa dilihat dari jangka waktunya yang terbilang pendek, sementara investasi dibedakan investasi jangka pendek, menengah, dan panjang.

Perbedaan lainnya, kontrol atas probabilitas di mana judi hanya dikontrol bandar, sementara investasi dikontrol oleh berbagai hal tergantung instrumennya. Dari segi mitigasi risiko judi tidak memilikinya, adapun investasi memiliki kajian analisis dan perencanaan untuk mengurangi kerugian. Selain itu, judi hanya berdasarkan asumsi atau tebakan, sementara investasi memiliki berbagai faktor yang bisa diukur.

"Masyarakat tidak punya pengetahuan yang cukup tentang perbedaan judi dengan investasi dan pengaruh sosial pergaulan bisa menyebabkan kesalahan persepsi, ini yang berbahaya. Untuk itu cari sebanyak mungkin informasi sebelum berinvestasi," sambung Eko.  

Baca Juga: Kemenkominfo Klaim Tangani 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi Online

Lebih lanjut narasumber lainnya, Dosen Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Muhammad Sahid, memberi tips aman terhindar dari judi online. Secara umum ia memberikan definisi judi online sebagai kegiatan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan siapa pun.

Kegiatan judi online sendiri di Indonesia dilarang, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada 2018 hingga 22 Agustus 2022 lalu sempat melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 566.332 konten di ruang digital yang mengandung unsur perjudian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: