Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Solusi Mendesak Depo BBM Plumpang, Segera Buatkan Bufferzone dengan Permukiman

Oleh: Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Energy Watch indonesia (EWI)

Solusi Mendesak Depo BBM Plumpang, Segera Buatkan Bufferzone dengan Permukiman Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peristiwa terbakarnya Terminal BBM Milik Pertamina di Plumpang menyisakan duka terhadap korban meninggal, luka-luka, dan korban lainnya serta menyisakan masalah bagi Pemerintah dan Pertamina. Presiden Jokowi, Wakil Presiden Maaruf Amin, Menteri Kordinator Marinves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Tohir secara bergantian telah memberikan pendapat terkait apa yang harus dilakukan terhadap terminal atau Depo BBM Plumpang ini.

Presiden menginginkan ada solusi segera, Wapres dan Mentri BUMN berpendapat menggeser atau relokasi Depo BBM adalah jalan solusi, sementara Menko Marves Luhut Panjaitan mengatakan warga yang tidak berhak disana atau Penghuni Tanpa Hak harus direlokasi dari areal Plumpang. Terjadi perbedaan pendapat dan perbedaan pemikiran di antara pejabat pemerintah dalam menyikapi persoalan ini.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usul Warga Terdampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Direlokasi ke Wisma Atlet, Heru: Kami Siap Saja!

Kalau kita tinjau dari sejarah berdirinya terminal atau Depo BBM Plumpang ini, memang Depo ini didirikan sudah memenuhi standar internasional dan tidak menyalahi aturan atau ketentuan apapun. Depo BBM berdiri di lokasi yang benar dan di tanah milik Pemerintah atau milik Pertamina. Maka Depo ini tidak salah dan tidak didirikan di tengah lingkungan, tapi masyarakatlah yang mendesak mendekat menghuni tanpa hak tanah sekitar Depo yang masih milik Pertamina.

Terjadi pembiaran yang cukup lama sehingga masyarakat penghuni tanpa hak semakin banyak dan terus bertambah tahun demi tahun. Pembiaran inilah biang masalah dari semua masalah yang muncul seperti sekarang ini.

Dari sudut hukum atau aturan, Depo ini telah berdiri dan dibangun berlandaskan semua aturan yang wajib dipenuhi oleh Pertamina. Semua mengetahui aturan di sektor Minyak dan Gas amatlah sangat ketat.

Selain pemenuhan syarat, Pertamina jelas memiliki landasan hukum dan Pertamina memiliki bukti hukum pemilikan tanah Depo tersebut, maka seharusnya sesuai aturan, masyarakat tidak boleh dan tidak diperbolehkan dengan alasan apapun untuk menghuni, mendiami dan membangun bangunan apapun di tanah sekitar Terminal BBM apalagi tanah yang bukan miliknya.

Dalam hal ini, Menko Marves Luhut Pandjaitan sudah tepat dan benar berpendapat, yang harus direlokasi itu adalah masyarakat yang tidak berhak atau Penghuni Tanpa Hak. 

Baca Juga: Fraksi PKS Sayangkan Insiden Depo Pertamina Plumpang Dibawa ke Ranah Politis: Korban Tetap Menderita

Namun demikian, tidak semata semua kebijakan hanya terkait soal aturan dan hukum. Tampaknya Wakil Presiden dan Menteri BUMN lebih melihat dari sisi sosial atau mungkin juga mengandung sisi politis. Karena masyarakat di sekitar Plumpang ini jumlahnya sangat banyak. Sangat berguna suaranya untuk politik.

Maka keluarlah pendapat yang terkesan hanya populis, menelengkan warga meski harus mengalahkan aturan dan dengan kewenangan bisa memerintah Pertamina merelokasi Depo BBM ini meski dengan biaya tinggi dan kesulitan yang tinggi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: