Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Solusi Mendesak Depo BBM Plumpang, Segera Buatkan Bufferzone dengan Permukiman

Oleh: Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Energy Watch indonesia (EWI)

Solusi Mendesak Depo BBM Plumpang, Segera Buatkan Bufferzone dengan Permukiman Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Merelokasi Depo BBM sama saja menambah beban biaya triliunan bagi Pertamina dan mungkin akan menaikkan biaya operasional setiap tahun bagi Pertamina. Padahal, Depo BBM Plumpang ini biaya operasionalnya sangat efisien dan murah.

Baiklah kita abaikan saja dulu pendapat para pejabat pemerintah itu karena yang disampaikan masih sebatas pendapat dan belum menjadi keputusan atau kebijakan akhir pemerintah karena hal ini belum dibahas secara komprehensif dalam rapat kabinet yang harus dipimpin oleh Presiden Jokowi. Karena apapun kebijakannya, apakah akan merelokasi Depo BBM atau merelokasi warga, tentu butuh waktu dan tidak mungkin dilakukan dalam hitungan bulan.

Baca Juga: Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Pertamina NRE Berperan Aktif dalam Indonesia Battery Corporation

Merelokasi Depo dan melalukan pembangunan Depo mungkin akan butuh waktu 4-5 tahun dengan biaya triliunan rupiah baru selesai. Sedangkan merelokasi warga mungkin akan butuh waktu 2-3 tahun karena harus membangun fasilitas hunian bagi warga yang harus direlokasi.

Dengan demikian, selama masa proses pengambilan kebijakan dan proses eksekusi kebijakan, Depo BBM Plumpang saat peristiwa kebakaran dan sekarang masih sama. Ada warga yang dekat dengan Depo meski mereka menghuni tanpa hak.

Dengan kondisi yang sama, maka peristiwa sama akan mungkin terjadi terjadi lagi kebakaran yang sama dan juga memakan korban. Lantas apa solusi mendesak yang harus dilakukan? Jawabannya adalah menyediakan buffer Zone, zona aman, zona pembatas antara tembok terluar Depo BBM dengan masyarakat. Buffer Zone ini setidaknya harus ada sekitar 50 Meter keliling Depo. Masyarakat harus dijauhkan sejauh 50 Meter dari pagar terluar Depo BBM Plumpang.

Jika dihitung secara kasar, maka dibutuhkan tanah sekitar 10 Ha mengelilingi Depo yang diperkirakan sepanjang 2 KM keliling Depo. Tanah ini masih milik Pertamina secara sah. Pemerintah harus berani tegas dan bertindak untuk melaksanakan ini. Tidak. Oleh ragu karena ini adalah solusi menghindari masalah.

Dengan demikian, Pemerintah di bawah Kemenko Marves yang membawahi Energi sebaiknya segera membentuk tim evaluasi atau kelompok kerja yang mendata berapa banyak jumlah Penghuni Tanpa Hak yang mendiami tanah Pertamina sejauh 50 Meter dari tembok terluar sepanjang keliling Depo BBM Plumpang. Jumlah penduduk ini harus segera dipindahkan ke Rumah susun yang ada dan tanah sekitar Depo BBM dikosongkan menjadi Buffer Zone.

Baca Juga: Nasdem Buka Suara Soal Anies Baswedan yang Disalahkan dalam Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Dia Cuma Teruskan Kebijakan Jokowi!

Solusi ini bukan hanya menjadi solusi jangka pendek tapi juga bisa sekaligus menjadi solusi jangka panjang atau solusi permanen. Dan penduduk diluar itu bisa dilegalkan dengan cara-cara yang memenuhi aturan. Percuma bicara pemindahan atau relokasi Terminal BBM apabila situasi dan kondisi tidak berubah selama masa proses pengambilan kebijakan dan eksekusi kebijakan. 

Semoga artikel ini bisa menjadi masukan kecil yang membantu pemerintah dalam memutuskan kebijakan terbaik bagi bangsa dan negara serta bagi masyarakat Jakarta dan masyarakat sekitar Depo BBM Plumpang. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: