Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penanganan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Indonesia, Muhadjir Luncurkan Permenko PMK

Penanganan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Indonesia, Muhadjir Luncurkan Permenko PMK Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Peluncuran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) secara langsung di Gedung Heritage Kemenko PMK pada Rabu (8/3/2023). 

Terbitnya Permenko PMK No.7 tahun 2022 merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Baca Juga: Soal Pemindahan Depo Pertamina, Menko PMK Muhadjir Beda Pendapat dengan Erick Thohir

Selain itu, substansi Permenko PMK juga mengambil pembelajaran dari penanganan pandemi COVID-19. Pedoman ini dibuat sebagai panduan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB bagi lintas sektor.

Menko PMK Muhadjir Effendy turut menyampaikan terbitnya Permenko tersebut menjadi salah satu bentuk kesiapsiagaan, deteksi, dan respons strategis dalam menghadapi potensi terjadinya pandemi di masa mendatang.

Mengingat ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. 

"Harapannya dengan adanya pedoman ini, kita dapat bersama-sama mengurangi risiko terjadinya wabah atau bahkan pandemi seperti COVID-19 yang berdampak tidak hanya kesehatan, tapi juga sosial dan ekonomi masyarakat," ujar Menko Muhadjir dalam keterangnya, Rabu (8/3/2023). 

Dalam Permenko PMK mencakup empat komponen utama dengan enam lampiran pendukung. Pedoman ini menjadi kunci kolaborasi dan koordinasi lintas sektor di tingkat nasional dan daerah untuk mampu mencegah ancaman wabah zoonosis dan PIB sebagai bencana non alam. 

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem 0 Persen Malinau, Menko PMK: Tetap Perlu Kerja Keras, Stunting Masih Tinggi

Direktur USAID Indonesia, Jeff Cohen, mengatakan pihaknya sangat bangga dapat memberikan dukungan untuk peraturan ini, dan juga kepada Pemerintah serta masyarakat Indonesia dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyakit zoonosis dan penyakit infeksi emerging.

"Seperti yang kita ketahui bersama, ketahanan kesehatan global merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dicapai oleh satu aktor atau sektor pemerintah saja, ini merupakan bentuk contoh kolaborasi lintas sektor antara pemerintah Indonesia dan juga lembaga nirlaba nasional dan internasional," demikian kata Jeff Cohen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: