Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awasi Harta Kekayaan Pejabat Negara, Benny Rhamdani Usul UU Pembuktian Terbalik

Awasi Harta Kekayaan Pejabat Negara, Benny Rhamdani Usul UU Pembuktian Terbalik Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara. Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Hanura ini menegaskan, UU tersebut akan menjadi dasar hukum atau alat untuk  menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara. 

Bahkan, Benny mengaku siap menjadi orang yang pertama diselidiki harta kekayaannya, jika UU Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara disahkan.

"Silahkan telusuri harta kekayaan saya, siap. Mudah kok itu ditelusuri. Karena kita ingin tahu juga, darimana saja harta kekayaan anggota DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur sampai Bupati didapat," kata Benny kepada wartawan, di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/2/2023). 

Ia mengungkapkan, pemerintah Indonesia harus segera memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani kasus kekayaan tak wajar dari para pejabat dan penyelenggara negara. Ia juga mengharapkan, masyarakat tak sungkan untuk melapor jika menemukan hal janggal. 

"Ada payung hukumnya keren, misal KPK atau PPATK di gandeng, tapi UU dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor," ucap Benny. 

Tak sampai disitu, Benny menghimbau, masyarakat seluruh Indonesia untuk terus memantau harta kekayaan pejabat di website milik Kemenkeu. Semua itu, guna mengawasi ada kecurangan untuk memperkaya diri sendiri. 

"Saya malah punya ide yang cukup radikal, jadi LHKPN itu tak hanya diserahkan KPK, tapi perbanyak fotokopi di dinding desa. Rakyat di dapil saya, nantinya bisa liat harta kekayaan saya," tegasnya. 

"Jadi kalau ada harta yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung lapor. UU ini seharusnya tak membuat gerah atau resah, karena itu justru bisa menyelamatkan dari tuduhan miring, bagi siapapun yang hartanya bisa dipertanggungjawabkan dan bukan dari hasil kejahatan korupsi," tutup Benny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: