Terkait Kebakaran di Plumpang, Pengamat: Harusnya Tidak Ada Janji, Harusnya Masyarakat Tidak Dipolitisasi
Huda mengatakan, legalitas yang dimaksud adalah dengan adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 16 Oktober 2021. Beleid tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
"Memang dasarnya dari Perda Nomor 7 Tahun 2010. Perda itu kan produk politik yang di DPRD, dasar hukumnya. Jadi terkait soal bangunan gedung itu dasarnya," ujarnya.
Pemberian IMB tersebut merupakan janji politik Anies saat kampanye pada Pilkada 2017. IMB kawasan itu diberikan kepada RW 08, RW 09, RW 10, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badan Selatan, Kecamatan Koja. Huda mengaku para warga juga membayar pajak atas adanya IMB tersebut.
"Dengan adanya IMB kami membayar pajak akhirnya, pemasukan juga buat DKI Jakarta, dari retribusi yang dikeluarkan oleh warga Kampung Tanah Merah. Jadi kalau memang ditarik-tarik soal lahan, enggak ketemu-ketemu," jelasnya.
Alih-alih direlokasi, Huda menekankan agar warga Tanah Merah diberi bantuan untuk memperbaiki rumah mereka yang dilalap si jago merah. "Warga tidak menghendaki relokasi, tapi membangun kembali rumah yang terbakar, merehabilitasi rumah yang terbakar yang disebabkan kelalaian oleh Pertamina," tuturnya.
Lebih lanjut, Huda mendorong pemerintah dan pihak Pertamina mencari solusi konkret agar tidak lagi terjadi bencana serupa di kemudian hari. Terlebih mengingat kejadian kebakaran pada Jumat (3/3/2023) malam yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia bukanlah yang pertama kalinya.
"Salah satu solusi menurut kami, warga Kampung Tanah Merah, adalah deponya yang harus dipindahkan. Kan di Pelindo ada, pelabuhan juga jauh dari permukiman," ungkapnya.
Pada Senin (6/3/2023), Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Pertamina siap memindahkan Terminal BBM (TBBM) Plumpang di Koja, Jakarta Utara ke tanah milik Pelindo. "Kami sudah rapat bahwa TBBM (Plumpang) akan kita pindahkan ke tanah milik Pelindo," ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pelindo di mana lahannya akan siap dibangun akhir 2024. "Pembangunannya membutuhkan waktu 2 - 2,5 tahun, artinya masih ada waktu sekitar 3,5 tahun," katanya.
Erick mengatakan pemindahan TBBM Plumpang merupakan langkah untuk menindaklanjuti kesepakatan rapat yang sudah dilaksanakan oleh pemangku kepentingan terkait. Kesepakatannya bahwa setelah rapat, masing-masing pihak mulai menggelar rapat secara sendiri-sendiri untuk memberikan solusi.
"Pertama, tentu arahan bapak Presiden solusi untuk melayani dan melindungi rakyat. Karena itu Pertamina memastikan perlindungan kepada rakyat sekitar, terutama korban-korban yang sudah terkena kita akan rawat dan kita pastikan akan penyewaan rumah bagi mereka, serta mendorong dan membantu kehidupan mereka untuk beberapa bulan ke depan sampai ada kepastian keputusan lainnya," kata Erick.
Adapun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi singkat nasib warga yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Ia menyerahkan nasib warga tersebut ke Pertamina.
Baca Juga: IMB Kawasan Plumpang, Bukti Janji Keberlanjutan dari Anies Baswedan: Dia Lanjutkan Misi Jokowi!
"Kan sudah ditawarkan (dua opsi dari Presiden Jokowi). Silakan Pertamina," kata Heru kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement