Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Bapanas Naikkan Harga Gabah jadi Rp5.000 per Kilogram

Tok! Bapanas Naikkan Harga Gabah jadi Rp5.000 per Kilogram Kredit Foto: Bapanas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP)gabah kering panen di tingkat petani. Melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), pemerintah juga mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras medium.

Penetapan ini diputuskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, HET terbaru itu dibedakan dalam tiga zonasi. Dia merinci HPP gabah gabah kering panen di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kilogram, gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kilogram dan gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kilogram.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Beras yang Wajar

Selanjutnya gabah kering giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kilogram dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kilogram. “Salah satu yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai adalah mengenai HPP. Kemudian yang satu lagi adalah HET,”Ujarnya di Jakarta, kemarin.

Bapanas, lanjut Arief akan mengeluarkan aturan dalam bentuk perarturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru . “Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” tegasnya.

Arief memastikan keputusan HPP dan HET terbaru ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi. 

“Sebelum penetapan kami telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan mengenai angka HPP dan HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: