Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Bilang Rakyat Telanjur Bingung, Mahfud MD Gak Takut Buka-bukaan Transaksi Rp300 Triliun: Bu Sri Mulyani dan Saya Teman Baik

DPR Bilang Rakyat Telanjur Bingung, Mahfud MD Gak Takut Buka-bukaan Transaksi Rp300 Triliun: Bu Sri Mulyani dan Saya Teman Baik Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Mahfud menegaskan, dirinya dan Sri Mulyani berkomitmen untuk memperbaiki birokrasi dari korupsi. Mahfud juga mengakui, Sri Mulyani sebagai bendahara negara sudah bekerja habis-habisan menata negara ini agar bebas dari korupsi. 

Namun, perkembangan terakhir soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu dinilai bukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, hal ini perlu mendapat klarifikasi langsung dari PPATK dan Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Dituduh Bercanda Soal Transaksi 300T di Kemenkeu, Mahfud MD: Saya Siap Buka-bukaan!

Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menegaskan, masalah transaksi mencurigakan ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.

"Itu akan selesai, dan percayalah, itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan (ini)," ujar Mahfud. 

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi Rp 300 triliun yang ada di Kemenkeu, tidak terkait TPPU dan korupsi di kementerian tersebut.

“Jangan ada salah persepsi di publik, bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu, bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” kata Ivan kepada awak media, Selasa (14/3/2023).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan tentang transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu, yang bukan korupsi pegawai dan juga bukan TPPU. 

Yustinus memaparkan, ada 266 surat hasil analisis Pusat Pelaporan  dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)yang sudah diserahkan ke Kemenkeu. Surat itu berisi laporan transaksi mencurigakan yang terkait pidana pajak dan pidana kepabeanan. Yustinus menyatakan, saat ini laporan itu sedang diselidiki.

"Sedang diselidiki oleh penyidik pajak dan penyidik bea cukai terhadap wajib pajak, importir, eksportir yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Yustinus, dalam keterangan resmi. 

Ia menuturkan, saat ada importir yang terindikasi melakukan pelanggaran kepabeanan, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai meminta PPATK memeriksa transaksi keuangan importir tersebut. Kemudian, PPATK akan memberikan hasil analisisnya ks Ditjen Bea Cukai. 

"Nanti disitu ketahuan siapa importirnya, siapa jejaringnya. Jika memang ada tindak pidana, akan ditindaklanjuti," ujar Yustinus. 

Begitu juga jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan ada wajib pajak yang bermasalah, pasti akan minta data ke PPATK. Ia pun mencontohkan bentuk pelanggaran yang kerap terjadi. Yakni, wajib pajak melakukan penghindaran pajak, transfer pricing, penggelembungan biaya dan mengecilkan omzet agar jumlah pajak yang dibayarkan kecil.

"Kalau terbukti pidana pajaknya lalu bisa ditumpangi TPPU," sebutnya. 

Sedangkan untuk pelanggaran kepabeanan, importir biasanya melakukan penyelundupan, pelanggaran dokumen dengan memakai dokumen ilegal. Atau tidak jujur dalam mendeklarasi jumlah barang yang diimpor.

"Atau mengimpor barang-barang yang dilarang atau harus ada izin khususnya. Kayak kemarin bea cukai menyita baju bekas, kan itu dilarang. Nah itu pidana. Nanti dilihat ada TPPU nya enggak," terangnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: