Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Ekosistem KBLBB, Berikut Daftar Insentif yang Diberikan Kemenkeu

Dorong Ekosistem KBLBB, Berikut Daftar Insentif yang Diberikan Kemenkeu Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut akan memberikan beberapa insentif pajak guna mendorong terciptanya ekosistem Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. 

Sri menyebut bahwa pada tahap pertama dalam kebijakan dukungan untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil adalah insentif perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangankan prinsip label off untuk setiap wajib pajak.

"Pertama, fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB adalah tax holiday hingga 20 tahun. Ini sesuai nilai investasinya untuk komponen industri utamanya yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannnya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai," ujar Sri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Tak Lagi Membantah, Sri Mulyani Akui Ada Pegawai Kemenkeu yang Terlibat dalam Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 Triliun 

Insentif selanjutnya adalah superdeduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian. Kemudian, PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

Bukan hanya itu, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendataan bermotor.

Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan kendaraan PPNBM nonlistrik 15 persen. 

Insentif lainnya adalah, biaya masuk impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD) 0 persen, bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0 persen melalui kerja sama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.

Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen. 

"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan untuk KBLBB selama perkiraan masa hak pakainya akan mencapai 32 persen harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: