DPR Lawan PPATK, Mahfud Disinyalir Miliki Kepentingan Politik dalam Masalah Transaksi Rp349 Triliun
Dia juga mengungkapkan, bahwa Perpres tersebut merupakan turunan dari Pasal 92 ayat (2). Pasal tersebut mengamanatkan pembentukan komite melalui Peraturan Presiden.
"Jadi Pasal 92 itu mengamanatkan pembentukan komite dengan Peraturan Presiden," kata Ivan.
Baca Juga: Dukung Program Carbon Credit Era Jokowi, Kinerja Pertamina Geothermal Energy Langsung Meroket Tinggi
Benny pun menjelaskan, bahwa Pasal 92 ayat 2 tidak mengatur ihwal permasalahan tersebut. Dia menegaskan, Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak memperkenankan membocorkan data pada kasus tertentu.
"Mohon maaf. Politisi ini bukan anak bawang. Bukan taman kanak-kanak. Pasal 92 ayat 2 yang anda sebutkan itu saya bacakan. Pembentukan komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU diatur dengan perpres," kata Benny.
"Saya baca dari awal sampai selesai, tidak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, kepala komite, apalagi Menko Polhukam boleh membuka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya, selain punya motivasi politik. Itu yang Anda (Ivan) lakukan. Maka betul tidak itu motivasi politik?" tambahnya.
Ivan pun membantah tuduhan tersebut. Dia bersumpah tidak memiliki niat politik untuk memojokkan Kementerian Keuangan dalam mengumumkan kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun dalam temuannya.
"Demi Allah sama sekali tidak ada. Saya menjalankan fungsi saya sebagai sekretaris komite nasional," tegasnya.
Lebih lanjut, Benny pun meminta agar Kepala Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD, juga dipanggil terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Diskusi Bareng Megawati, Jokowi Ternyata Gak Merestui Langkahnya Anies Baswedan!
"Jadi saya minta Kepala Komite, Pak Menko Polhukam dihadirkan di tempat ini (Ruang Rapat Komisi III) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement