Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Barang Dagangannya Disita Polisi, Pedagang Pakaian Impor: Kami Cuman Cari Makan, Pak!

Barang Dagangannya Disita Polisi, Pedagang Pakaian Impor: Kami Cuman Cari Makan, Pak! Kredit Foto: ANTARA FOTO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak larangan impor baju bekas dikeluarkan oleh pemerintah, kepolisian mulai aktif melakukan sidak. Pada Senin, 20 Maret 2023 lalu, Bareskrim Polri dan Bea CukaiĀ  menyita 7.113 balpres berisi pakaian impor bekas di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hal tersebut tentunya membuat pedagangan melayangkan aksi protes.

Mereka mengaku hanya pedagang kecil yang sedang mencari sesuap nasi. Situasi memilukan itu sempat terekam kamera. Videonya lantas diunggah ke media sosial Twitter dan ramai diperbincangkan.

Dalam videonya, terdapat sejumlah pedagang yang menyampaikan keluhannya di depan petugas kepolisian. Mereka mengaku sebagai pedagang dengan skala modal kecil daripada pedagang yang bermodalkan besar.

Baca Juga: Keluh Kesah Pedagang Usai Polisi Gencar Gerebek Gudang Thrifting

"Kita pedagang ya, kita pedagang kecil, bukan bos bal," ucap seorang pedagang dalam video yang diunggah akun @Hasbil_lbs pada Selasa (21/3/2023).

Kemudian, ada pedagang lainnya yang berteriak kalau mereka berdagang hanya untuk mencari makan.

"Cari makan doang, Pak," ucap seorang pria.

Sementara itu, ada seorang pedagang yang meminta kepada petugas kepolisian untuk berani mengangkut bal dari pedagang di dalam Pasar Senen.

Baca Juga: Arsjad Rasjid Soal Larangan Impor Baju Bekas: Thrifting Itu Transaksi Jual Beli Ilegal!

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek ruko serta gudang pakaian bekas impor di kawasan Senen, Jakarta Pusat dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 7.113 balpres berisi pakaian bekas impor disita sebagai barang bukti.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyebut bahwa penggerebekan dilakukan bersama Bea dan Cukai.

"Saat ini untuk balpres yang kita temukan kita lakukan penyitaan," kata Whisnu kepada wartawan belum lama ini.

Whisnu merincikan penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, mereka menemukan sembilan ruko dengan total barang bukti 513 balpres.

Baca Juga: Dukung Larangan Thrifting Baju Impor, Smesco Indonesia Tawarkan Produk Lokal sebagai Alternatif

Selanjutnya, penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Kramat Soka, Senen, Jakarta Pusat. Total barang bukti yang disita di lokasi ini sekitar 600 balpres.

Penggerebekan lalu dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di sana ditemukan dua gudang penyimpanan pakaian bekas impor.

Baca Juga: Marak Baju Thrifting Luar Negeri Masuk RI, Kadin: Rusak Industri Pakaian Dalam Negeri, Ilegal!

"Jumlah perhitungan balpres dari dua gudang tersebut diperkirakan lebih dari kurang lebih 6.000 balpres," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: