Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tangani Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Ini Lebih Bahaya dari Korupsi

Tangani Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Ini Lebih Bahaya dari Korupsi Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan tentang kekayaan tak wajar para pejabat yang berada di lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi sorotan publik hingga saat ini. Tidak hanya itu, transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp349 triliun sukses dihujat masyarakat.

Menko Polhukam, Mahfud MD; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana; sepakat menyelesaikan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

Mahfud MD menyebut, transaksi mencurigakan terkait dugaan pencucian uang itu lebih berbahaya daripada korupsi. Apa alasannya transaksi janggal itu lebih bahaya ketimbang korupsi? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Undang Influencer untuk Bicarakan Kasus Rafael Alun, Pengamat Nilai Sri Mulyani Gunakan Strategi 'Pecah Belah dan Jajah'

Transaksi Janggal Lebih Bahaya Ketimbang Korupsi

Mahfud MD menjelaskan transaksi janggal itu melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak luar. Namun, dia minta masyarakat tak berasumsi Kemenkeu terlibat korupsi terkait transaksi janggal Rp349 triliun itu. Ia menjelaskan juga alasan pencucian uang lebih bahaya daripada korupsi.

"Pencucian uang itu lebih bahaya. Kalau saya korupsi terima suap Rp1 miliar, dipenjara lalu selesai. Itu gampang urusannya," ucap Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam belum lama ini.

"Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan dilacak oleh PPATK. Bagaimana dengan perusahaan atas namanya?" tanyanya.

Baca Juga: Viral Kasus Pegawai Bea Cukai Bandara 'Palak' Warga Rp4 Juta, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Menurut Mahfud, pengungkapan korupsi jauh lebih mudah daripada pencucian uang. Ini karena kasus pencucian uang memerlukan waktu panjang dan melibatkan banyak pihak untuk mengungkapnya.

Laporan hasil analisis dari PPATK terkait dugaan TPPU yang menyangkut pegawai Kemenkeu dan pihak luar itu telah sepakat diselesaikan oleh pihak Kemenkeu. Jika dari laporan itu ditemukan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana, penyidik Kemenkeu akan membuka penyidikan.

Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Bocoran Inisial Oknum yang Punya Transaksi Mencurigakan, Inisial 'SB' dan 'DY' Mohon Siap-siap!

Ada Keterlibatan Pegawai Kemenkeu

Di kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan ada 300 surat dari PPATK kepada pihaknya dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Namun, dia mengatakan transaksi terkait pegawai Kemenkeu hanya sebagian kecil.

Sri Mulyani mengatakan dari 300 surat tersebut, ada 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan, atau perseorangan yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu.

Dia merinci jumlah transaksi dalam 65 surat itu berjumlah Rp253 triliun. PPATK menyebut ada transaksi mencurigakan dalam transaksi sebesar Rp253 triliun.

Baca Juga: Kewenangan Sri Mulyani Dinilai Pakar Terlalu Luas: Sudah Waktunya Menata Ulang Kementerian Keuangan…

Sementara itu, 99 dari 300 surat itu adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum yang punya nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun. Sisanya, yakni 135 surat dari PPATK, mencantumkan nama pegawai Kemenkeu yang punya nilai mencurigakan sebesar Rp22 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: