Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teken MoU, KLHK dan MA Perkuat Kerja Sama Bidang Hukum Perlindungan LHK

Teken MoU, KLHK dan MA Perkuat Kerja Sama Bidang Hukum Perlindungan LHK Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Selanjutnya, komitmen Indonesia diperkuat dalam Dokumen Enhanced NDC (ENDC) yang diterbitkan pada 22 September 2022. Dalam ENDC, ditegaskan peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca, yaitu dengan kemampuan sendiri meningkat menjadi 31,89% serta dengan dukungan Internasional meningkat menjadi 43,20%.

Peningkatan target tersebut didasarkan pada kebijakan-kebijakan nasional terakhir, terkait perubahan iklim seperti FOLU Net Sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.

Baca Juga: Lewat Sinergi dan Sosialisasi, KLHK Segera Kebut Indonesia’s FOLU Net Sink 2030!

FOLU Net Sink atau Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 168 Tahun 2022 tentang Indonesia's Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.

FOLU Net Sink 2030 adalah kondisi ketika tingkat serapan emisi sudah seimbang atau lebih tinggi pada tahun 2030 sebagai upaya aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor FOLU.

"Sektor FOLU ini berkontribusi 60% terhadap total target pengurangan emisi Indonesia dan ditargetkan untuk negative emission pada tahun 2030 untuk sektor kehutanan dan net zero pada tahun 2060 atau lebih cepat untuk semua sektor NDC secara keseluruhan," jelas Menteri Siti.

Baca Juga: KLHK Dorong Pemerintah Daerah Ikut Percepat Reforma Agraria

Menteri Siti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung yang telah mendorong terwujudnya kesepakatan antara KLHK dan MA. Dirinya berharap, melalui kerja sama ini, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Menurut Menteri Siti, dengan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan hidup yang terjadi di dalam negeri maupun perkembangan yang begitu cepat di luar negeri, sangat tepat dilakukan kerja sama ini dalam upaya peningkatan kapasitas.

Baca Juga: KLHK Sebut Penerapan Amendemen Kigali Bantu Lindungi Ozon dan Cegah Pemanasan Global

Para hakim dapat memeroleh pemahaman dan updating terkait teknis lingkungan hidup dan kehutanan, dan aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dapat memperoleh berbagai aspek judisial yang sangat diperlukan. Oleh karena itu, kerja sama ini akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan, updating perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Berbagai aspek teknis lingkungan serta aspek hukum lingkungan akan dibahas dan diperdalam melalui nota kesepahaman antara lain perubahan iklim termasuk NDC, FoLU Net Sink, blue carbon dan climate justice, penurunan keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, pengukuhan dan tata batas kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah serta ekonomi sirkuler, serta ecological justice, antara lain menjadi topik teknis dalam ruang lingkup bahasan dan kegiatan yang akan dilakukan," terang Menteri Siti.

Baca Juga: Kunjungi Bengkulu, KLHK Kian Gencar Sosialisasikan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030

Ketua MA M. Syarifuddin menyatakan, MA menyambut baik nota kesepahaman ini dalam rangka memperkuat kapasitas dalam perlindungan LHK. Dirinya menerangkan bahwa melalui nota kesepahaman ini, lembaganya berupaya untuk menyelesaikan Peraturan MA mengenai Hukum Acara Lingkungan Hidup.

 

"Setelah peraturan ini selesai, akan dilakukan sosialisasi pada para hakim dan pencari keadilan. Syarifuddin juga menuturkan bahwa hingga saat ini telah terdapat sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: