Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Thrifting oleh Presiden Jokowi Dinilai Cuma Kambing Hitam Agar Bisa Loloskan Produk China

Larangan Thrifting oleh Presiden Jokowi Dinilai Cuma Kambing Hitam Agar Bisa Loloskan Produk China Kredit Foto: ANTARA FOTO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan pemerintah dan Presiden Jokowi yang melarang impor pakaian bekas dengan alasan mematikan produk lokal dinilai tak tepat.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan, larangan thrifting cuma jadi kambing hitam semata.

"Jadi, pelarangan thrifting ini cuma cari kambing hitam saja karena masalah utamanya bukan itu," uhar Bhima.

Menurut dia, ancaman impor baju bekas tidak sebesar pakaian yang masuk ke Indonesia dari China. Bhima menyebut nilai impor pakaian jadi dari Cina ke Indonesia lebih besar dibandingkan baju bekas.

Baca Juga: Dampingi Jokowi ke Papua, Menaker Ida Ikut Resmikan Komunitas Kreatif Anak Muda PYCH

"Pada 2022 impor baju bekas nilainya Rp 4,2 miliar. Sementara, nilai impor pakaian jadi dari China bisa Rp 6,2 triliun setahun," ujar Bhima.

Untuk itu, Bhima menegaskan pada dasarnya pelarangan impor pakaian bekas bukan berkaitan dengan permasalahan utama. Khususnya, jika berkaitan dengan mematikan produk lokal di Indonesia.

Bhima menuturkan, impor pakaian bekas sudah muncul sejak 1990 dan pelarangan sudah dilakukan sejak 2015.

"Namun, industri tekstil baru terimbas parah justru dengan naiknya angka impor pakaian dari China," tutur Bhima.

Baca Juga: Sindir Larangan Bukber Ramadan, Politikus PKB: Seolah Membenarkan Tuduhan bahwa Jokowi Anti-Islam. Nah!

Untuk itu, Bhima menilai terdapat korelasi meningkatnya penjualan baju impor dan alas kaki dari China. Khususnya impor pakaian China di marketplace dengan menurunnya industri pakaian jadi lokal.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Baca Juga: Jangan Panas Dulu! Begini Alasan Jokowi Larang Bukber Selama Ramadan 1444 H

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dan dapat merusak industri garmen dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: