Tega! Ayah di Batam Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun Hingga Hamil, Mensos Risma Turun Tangan
Seorang anak perempuan berusia 19 tahun berinisial J di Batu Ampar, Kota Batam, menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya, A (39 tahun), hingga hamil. Persetubuhan terjadi selama 5 tahun sejak kelas 3 SMP.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan respons cepat terhadap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Atas arahan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, tim melakukan asesmen dan penanganan komprehensif kepada korban.
Tim Kemensos yang terdiri dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Sentra Abiseka Pekanbaru, dan Humas Kementerian Sosial bersama dengan Dinas Sosial Kota Batam mengunjungi keluarga korban.
Kepada keluarga korban, tim menyampaikan maksud kedatangan, yakni untuk memberikan pendampingan. Korban J, saat ini sudah berusia 19 tahun dan tinggal bersama keluarga dari ayah kandung.
"Kami turut prihatin dengan kejadian ini. Sesuai arahan Ibu Menteri Sosial, kami akan memberikan pendampingan," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi, dalam keterangannya, Selasa (22/3/2023).
Kasus ini terungkap setelah J menceritakan kronologis kejadian kepada kakak sepupu, RS (29 tahun), merupakan anak paman dari ibu kandung korban yang melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada bulan Januari 2023.
Baca Juga: Bejat! Kepsek Tana Toraja Perkosa Siswi Madrasah di Lingkungan Sekolah
Pelaku juga mencoba melakukan pelecehan kepada adik korban Z (16 tahun), namun dapat melawan sehingga berhasil selamat.
"Kami dari pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih atas upaya bapak/ibu datang ke sini," ucap R (40 tahun), paman korban.
Selain mendatangi kediaman korban, tim yang dipimpin oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi, juga mendatangi Kantor Polsek Batu Ampar untuk mengetahui perkembangan kasus secara hukum.
Diperoleh keterangan dari Penyidik (Briptu F Firnando dan Bripka Rahmadi) bahwa status kasus saat ini sudah pada tahap 2 dan tinggal menunggu jadwal sidang.
Baca Juga: Miris Dengar Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Sepupunya Sendiri, Mensos Risma Turun Tangan!
Pelaku diancam hukuman terberat 20 tahun penjara dan saat ini sudah dipindahkan ke rutan. Dari pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban positif mengidap HIV yang tertular dari pelaku.
"Saat pemeriksaan di rumah sakit, kita dapat informasi bahwa korban positif HIV dari pelaku," kata Bripka Rahmadi saat ditemui di Polsek Batu Ampar.
Tim selanjutnya melakukan pendampingan dengan mengajak korban beserta keluarga ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam untuk memeriksakan kandungan yang saat ini tengah memasuki bulan kedelapan.
"Hasilnya kondisi bayi sehat dengan perkembangan sesuai dengan usia kandungan," kata salah satu tim Kementerian Sosial.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Kemensos Salurkan Bantuan hingga Rp1,25 Miliar
Didapati hasil psikiater yang menyatakan kondisi korban saat ini sedang depresi dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan secara berkala, Kemensos juga bekerja sama dengan psikiater di Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam untuk melakukan pendampingan dan penguatan terhadap korban agar tidak mengalami traumatis.
Kemensos melalui Sentra Abiseka Pekanbaru memberikan bantuan atensi dalam komponen hidup layak yang terdiri dari pemenuhan nutrisi, sembako, alat kebersihan diri, dan pembiayaan pelunasan sekolah, serta pendampingan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental korban oleh para profesional terkait dengan total bantuan senilai Rp6.534.210.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement