Bagaimana Hukum Makan Sahur saat Terdengar Kumandang Adzan Subuh? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat
Memasuki momen berpuasa Ramadan, animo masyarakat terkait kegiatan peribadahan turut meningkat, termasuk soal hukum-hukum dalam beribadah, seperti hukum makan sahur di waktu azan yang cukup menjadi bahan perbincangan antarumat muslim.
Terkait dengan hukum ini, dalam bab mengenai perkataan Nabi Muhammad SAW dalam hadis HR.Bukhori (621) Muslim (1093) menyampaikan:
Baca Juga: Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Kamu
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu'anhu dari Nabi sallallahu'alaihi wasallam bersabda:"Tidak menghalangi azannya Bilal salah satu di antara kamu dari sahurnya. Karena dia azan (waktu) malam, agar kembali orang yang menunaikan (salat) di antara kamu, dan mengingatkan yang tidur di antara kamu. Tidak (layak) mengatakan (masuk waktu) fajar atau subuh". HR.Bukhori (621) Muslim (1093)
Melihat pada penafsiran bebas hadis tersebut, umat muslim masih diperbolehkan makan sahur saat azan dari Bilal bin Rabah telah berkumandang, namun demikian Ustaz Adi Hidayat dalam video berjudul Hukum Makan Sahur Saat Azan & Sejarah Imsak yang diunggah oleh akun YouTube Audio Dakwah menyampaikan masyarakat perlu berhati-hati dalam penafsiran hadis secara tekstual.
Dalam hal ini, berdasarkan sejarah pembatasan waktu sahur di zaman Nabi Muhammad SAW, Bilal bin Rabah bukanlah merupakan satu-satunya muazin pada masa itu, melainkan ada pula sahabat Nabi bernama Abdullah bin Ummi-Maktum yang juga seorang muazin di zaman Nabi Muhammad SAW. Lalu mengapa yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah azannya Bilal bin Rabah?
"Bahwa [karena] Bilal itu biasa azan tapi bi laili, bukan fajr. Lail itu dimulai dari ba'da Isya sampai ke fajar [...] di kala sudah tiba fajar maka saat itu bukan lail lagi, sudah masuk waktu yang disebut dengan subuh, awal pagi. Paginya disebut dengan shobah. Kapan awal pagi? Saat awal cahaya matahari membelah keadaan malam, awal cahaya disebut dengan fajar, karena itu waktu subuh sering disebut juga dengan fajar," terang Ustaz Adi Hidayat, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).
Pemahaman pada hadis tersebut selaras dengan penjelasan mengenai fajar yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah/2:187 mengenai puasa yang menyebutkan bahwa, "... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..."
"Sampai jelas benang putih membelah keadaan malam, masih bisa makan, kalau fajar sudah tiba, selesai makan dan minum. Fajar dimulai puasa. Kalau mau makan minum, silakan lail. Tapi ketika fajar tiba, puasa dimulai," tegas Ustaz Adi.
Adapun, Ustaz Adi Hidayat membetulkan terhadap pemahaman istilah imsak, di mana pemahaman imsak sebenarnya memiliki arti yang sama dengan puasa karena imsak merupakan sinonim dari shiam dan shaum yang artinya sama-sama 'puasa'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement