Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus, Ketua BEM UI Sebut Orang-orang di Senayan Bukan Perwakilan Rakyat, Tapi Perampok Rakyat

Soal Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus, Ketua BEM UI Sebut Orang-orang di Senayan Bukan Perwakilan Rakyat, Tapi Perampok Rakyat Kredit Foto: TikTok/BEM UI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang menjelaskan, video kritik DPR dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang beredar di media sosial merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak.

Ini atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, memang DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Bikin Meme Puan Maharani Hingga Sebut DPR Perampok, BEM UI Diperingatkan: Jangan Sampai Kalian Jadi Pion Pemain Politik!

Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Melki kemudian menyebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu. 

Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

“Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inkonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Untuk itu, pihaknya menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023) lalu.

Baca Juga: Berani 'Senggol' Puan Maharani dan Jajaran DPR, BEM UI Terima Risikonya: Buzzer Mulai Menyerang!

“Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK, dan kemudian terbit Perppu,” tutur Melki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: