Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menjerat Pelaku Cyberbullying dengan UU ITE

Menjerat Pelaku Cyberbullying dengan UU ITE Kredit Foto: Unsplash/Jay Wennington

Pelaku cyberbullying juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 tahun 2008 Pasal 27. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan maupun pengancaman akan dipidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Baca Juga: Dorong Indonesia Cakap Digital, Kemenkominfo Gelar Webinar Tentang Etika Pelajar di Dunia Digital

Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. 

Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: