Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kepastian Hukum Bagi Sektor Ekonomi dan Pekerja

UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kepastian Hukum Bagi Sektor Ekonomi dan Pekerja Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada tanggal 21 Maret 2023. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi undang-undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini. 

Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono, mengungkapkan bahwa pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam perppu ini. 

“Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,” jelas Prof. Nindyo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/3/2023). Baca Juga: Masih Ada Pihak yang Menolak Perppu Cipta Kerja yang Sekarang Jadi UU, Mahfud MD Ogah Pusing: Biarkan Saja!

Lebih lanjut, Prof. Nindyo menjelaskan terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di Kawasan Asean.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” tambahnya. 

Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat oleh Prof. Nindyo. Dengan menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi. 

“Di beberapa sub sektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu maka membutuhkan waktu yang panjang,” ungkap Prof. Nindyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: