"Dalam rapat juga dibahas tentang progres dan pendanaan proyek, terutama pembangunan jalan yang diusulkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk membangun jalan yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kaawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya," jelas dia.
Subkoordinator Keterpaduan Perencanaan dan Pembiayaan Direktorat Jenderal Binamarga Kemen-PUPR, Fadil Arif, menjelaskan beberapa lokasi yang dapat diusulkan masuk ke dalam daftar proyek Inpres tersebut, antara lain Jalan Cimalaka-Cipasung (Interchange Cisudawu-Cimalaka) sepanjang 11,5 kilometer; preservasi Jalan Legok-Conggeang sepanjang 2,5-3,8 kilometer; pelebaran Jalan Conggeang-Buah Dua sepanjang 8,5 kilometer; pelebaran ruas Jalan Cipasung-Subang-Cilebak-Kutaagung/Dayeuhluhur sepanjang 15 kilometer; dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan di Kab. Kuningan sepanjang 9,51 kilometer.
Baca Juga: Kementerian PUPR Akan Percepat Pembangunan Jalan Khusus Truk Batu Bara di Jambi
Sebagian kabupaten pun telah mengusulkan untuk masuk dalam daftar rencana proyek di Inpres 3/2023, secara umum dokumen dan persiapan proyek P1 Perpres 87/2021 telah dipenuhi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yaitu sebanyak 47 proyek dari 85 Proyek di P1.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 87 Tahun 2021 sebelumnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2021. Penyusunan Perpres tersebut melibatkan Kemenko Marves, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian teknis serta Pemerintah Kabupaten di Kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement