Isu Transaksi Rp349 Triliun, Wamenkeu Beberkan Fakta Soal Beda Data Sri Mulyani dan Mahfud MD
Suahasil lalu merincikan, dari Rp22 triliun tersebut, senilai Rp18,7 triliun adalah terkait korporasi, sementara yang terkait dengan pegawai Kemenkeu hanya senilai Rp3,3 triliun.
Dia juga menekankan, perbedaan pernyataan dari Kemenkeu dan Komite TPPU disebabkan dalam penjelasan Komite TPPU, surat PPATK kepada Kemenkeu dan APH dikelompokkan menjadi satu.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Transaksi Janggal Rp349 T, Wapres: Momentum Lembaga Negara Berbenah
"Nah tapi sekarang kalau itu kita pecah menjadi dua, mana di antara Rp 35 triliun itu yang benar-benar dikirim ke Kemenkeu dengan mana yang benar-benar dikirim ke APH, maka surat yang dikirimkan ke kemenkeu benar Rp22 triliun dan surat yang diberikan ke APH dapatnya Rp13 triliun. Kalau dijumlah jadi berapa? 35 triliun. Ini hanya perbedaan cara mengklasifikasikannya saja," jelas Suahasil.
Terakhir, dia menegaskan bahwa sebetulnya data terkait jumlah surat dan besaran nilai yang dikirimkan PPATK dengan yang diterima Kemenkeu adalah sama. Perbedaannya hanya dari cara penyajian hasil klasifikasi data oleh Kemenkeu dan Komite TPPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement