Diinisiasi Indonesia, IMO Tetapkan Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Laut
Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases telah diadopsi oleh International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional pada sidang 110th Legal Committee di London, Inggris. Guidelines atau Pedoman tersebut diinisiasi oleh Indonesia sejak 2020 bersama dengan RRT dan Filipina.
Duta Besar RI untuk Inggris yang juga merupakan Wakil Tetap RI di IMO Desra Percaya, mengapresiasi atas dukungan seluruh negara anggota IMO terhadap adopsi Pedoman. Sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan pelaut.
Baca Juga: KemenPUPR Targetkan Pembangunan 9 Bendungan, 5 Jalan Tol Hingga Tanggul Laut Jakarta Selesai di 2024
Berdasarkan data bersama IMO dan International Labour Organization (ILO), selama beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal niaga di berbagai pelabuhan di dunia memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah. Insiatif pembentukan Pedoman penanganan kasus penelantaran merupakan salah satu bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri.
“Pelaut Indonesia tidak hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, namun juga kapal-kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri. Pada masa pandemi COVID-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang memerlukan perhatian khusus. Proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak. Belajar dari pengalaman tersebut, Pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut," kata daia dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Sebagai tindak lanjut, IMO akan bekerja sama dengan ILO di Jenewa untuk memantau implementasi Pedoman secara global.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nurdiansyah yang hadir sebagai Delegasi Indonesia menerangkan bahwa terkait dengan inisiasi Indonesia terhadap Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases yang diadopsi IMO pada sidang IMO LEG tersebut, inilah bentuk konkret dan peran aktif Indonesia sebagai anggota Dewan IMO Kategori C dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di dunia maritim internasional.
"Bukan hal yang mudah tentunya untuk menginisiasi Guidelines di IMO yang beranggotakan banyak negara maritim tersebut,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait:
Advertisement