Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diinisiasi Indonesia, IMO Tetapkan Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Laut

Diinisiasi Indonesia, IMO Tetapkan Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Laut Kredit Foto: Istimewa

Namun demikian, Ia menambahkan bahwa hal tersebut tidaklah mematahkan semangat Indonesia untuk tetap memperjuangkan kepentingannya di dunia internasional.

“Upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat Pemerintah Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia," jelasnya.

Nurdiansyah menjelaskan bahwa pasca adopsi Guidelines for port State and flag State on how to deal with seafarer abandonment cases, negara-negara anggota perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional.

"Selain itu, perlu nenjabarkan detail teknis tanggung jawab dan kewajiban otoritas terkait, serta peran masing-masing pemangku kepentingan.

"Pada kesempatan ini, Pemerintah Indonesia perlu menetapkan Kementerian/Lembaga yang akan menjadi koordinator dalam penyusunan SOP tersebut di tingkat nasional dan dalam penyusunan SOP perlu melibatkan pemangku kepentingan di dalam negeri, antara lain, asosiasi pemilik kapal, serikat pekerja, dan industri layanan perekrutan dan penempatan pelaut," tutup Nurdiansyah.

Sebagai informasi, Sidang IMO LEG berurusan dengan masalah hukum apapun dalam ruang lingkup IMO. Ini termasuk masalah pertanggungjawaban dan kompensasi yang terkait dengan pengoperasian kapal, termasuk kerusakan, polusi, klaim penumpang, dan pemindahan bangkai kapal.

Sidang IMO LEG  juga membahas isu pelaut, termasuk perlakuan yang adil terhadap pelaut, dan isu terkait kegiatan yang melanggar hukum di laut yang dapat mempengaruhi keselamatan bernavigasi.

Sidang IMO LEG ke 110 dibuka oleh Sekretaris Jenderal IMO (Sekjen IMO), Mr. Kitack Lim berlangsung pada tanggal 27 s.d. 31 Maret 2023 bertempat di Markas Besar IMO di London, Inggris yang dipimpin oleh Ms. Gillian Grant dari Kanada, dibantu oleh Mr. Ivane Abashidze  dari Georgia sebagai Vice-Chair.

Adapun Sidang IMO LEG tersebut terbagi atas sesi plenary dan 2 (dua) Working Group, yaitu Working group on fair treatment of seafarers detained on suspicion of  committing maritime crimes dan Working group on liability and compensation.

Delegasi RI yang hadir pada Sidang IMO LEG terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta KBRI London.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: