Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Transaksi Janggal Kemenkeu, Arteria Dahlan Malah Minta Polri Ringkus Penuduh DPR: Akunnya Saya Sudah Tahu Semua

Soal Transaksi Janggal Kemenkeu, Arteria Dahlan Malah Minta Polri Ringkus Penuduh DPR: Akunnya Saya Sudah Tahu Semua Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Arteria juga dinilai melangkahi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran memerintah Kabareskrim.

"Justeru dapat dinilai menghalangi penegakan hukum dan yang bisa perintah Kabareksrim itu Kapolri. Jangan ambil alih tugas internal polisi dong, hormati," lanjut tulis warganet tersebut.

Baca Juga: Arteria Dahlan Mau Laporkan Mahfud MD Usai Sebut Anggota DPR Markus, Dinilai Cuma ‘Gertak Sambal’

Lebih lanjut, warganet sah-sah saja melayangkan kritik tanpa harus kena sanksi pidana lentaran mereka memiliki hak sebagai warga negara untuk memberi masukan ke pemerintah.

"Apalagi netizen itu juga kan rakyat, sah aja bila lemparkan kritik terhadap wakilnya," timpal warganet itu.

Warganet tersebut juga menilai bahwa warganet yang mengkritik DPR tak bisa dipidana lantaran yang ia kritik adalah institusi, bukan perseorangan.

"Kalopun Anda mengaku-ngaku sebagai korban, kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal 'pedoman ITE', tdiak ada pidananya urusan ini, sebab yang dikritik itu institusi, profesi atau jabatan Anda sebagai anggota DPR," tegas warganet itu.

Baca Juga: Rekening dengan Transaksi Rp500 M Dibekukan, Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Terkait dengan kritik, Arteria juga sebelumnya telah berdalih bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang beradab.

"Tapi harus ada cara yang benar, aturan harus dipenuhi. Sekalipun harus dipenuhi, ada adab dan etika bernegara Pak, ya harus kita hormati," kata Arteria di ruang sidang DPR.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: