Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Profesor Hukum Israel Bilang Negeri Zionis Benar-benar Lakukan Apartheid karena...

Profesor Hukum Israel Bilang Negeri Zionis Benar-benar Lakukan Apartheid karena... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Yerusalem -

Forum Profesor Hukum Israel untuk Demokrasi telah menemukan bahwa perubahan yang diperkenalkan oleh pemerintah saat ini yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu "memvalidasi klaim bahwa Israel mempraktikkan apartheid."

Kelompok ini mewakili 120 profesor hukum paling terkemuka di Israel. Mereka mencapai kesimpulan dalam sebuah kertas posisi berjudul "Implikasi Perjanjian yang Mensubordinasikan Administrasi Sipil kepada Menteri Tambahan di Kementerian Pertahanan". Forum ini merupakan kelompok ad hoc dan sukarela yang terdiri dari para ahli hukum Israel dan khususnya hukum publik Israel.

Baca Juga: Pasukan Israel Geruduk Masjid Al-Aqsa, Pukuli Jemaah yang Salat hingga Tembakkan Gas Air Mata

Di bawah perjanjian pembagian kekuasaan yang ditandatangani pada bulan Februari antara fraksi parlemen Likud dan faksi Zionisme Agama, Netanyahu setuju untuk mengalihkan tanggung jawab dan pengelolaan Tepi Barat yang diduduki ke tangan sipil.

Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa pemimpin sayap kanan faksi Zionisme Agama, Bezalel Smotrich, akan diberikan otoritas khusus atas wilayah Palestina yang diduduki.

"Pemerintahan Sipil adalah kepanjangan tangan sipil dari pemerintahan militer," jelas para profesor, dikutip Middle East Monitor.

"Di bawah hukum internasional, ini adalah satu-satunya cabang yang seharusnya memerintah Tepi Barat. Menempatkan Administrasi Sipil di bawah otoritas sipil (Kementerian Pertahanan) merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, dan secara khusus Peraturan Den Haag 1907," terang para profesor.

Kekhawatiran atas proposal pembagian kekuasaan telah dikemukakan pada awal Januari oleh para ahli hukum senior di dinas keamanan Israel.

Meskipun mereka memperingatkan agar tidak mengalihkan wewenang atas Unit Koordinasi Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT) kepada Smotrich, tidak ada penyebutan apartheid pada saat itu.

Setiap kelompok hak asasi manusia besar telah menyimpulkan bahwa Israel mempraktikkan apartheid, sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat dituntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Kesimpulan mereka telah ditolak oleh Israel dan para pendukung negara pendudukan. Tuduhan anti-Semitisme telah dilontarkan kepada siapa pun yang menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan Israel.

Makalah posisi yang diterbitkan oleh forum tersebut pada awal bulan ini merupakan indikasi bahwa bahkan di dalam negeri Israel pun sikap mereka telah berubah.

"Perjanjian ini merupakan tindakan terbuka dan formal yang memberikan keabsahan atas klaim bahwa praktik-praktik Israel merupakan apartheid, yang dilarang di bawah hukum internasional," para profesor hukum menyimpulkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: