Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rafael Alun Resmi Ditahan, Ketua KPK Blak-blakan: Koruptor Tidak Takut Dihukum, Tapi Sangat Takut Dimiskinkan

Rafael Alun Resmi Ditahan, Ketua KPK Blak-blakan: Koruptor Tidak Takut Dihukum, Tapi Sangat Takut Dimiskinkan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengungkapkan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

Baca Juga: Rafael Alun Nangis-nangis Ngaku Jatuh Miskin, Warganet Pelototi Jam Mahal Puluhan Juta

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujarnya.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sudah Ada yang Merespons Soal Artis Inisial 'R' yang Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun, Iskandar Ogah Pusing: Monggo, Hak Masing-masing...

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: