Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Kejelasan Simpang Siur Data Rp349 Triliun, Mahfud MD-Sri Mulyani: Kami Akan Hadir Besok!

DPR Minta Kejelasan Simpang Siur Data Rp349 Triliun, Mahfud MD-Sri Mulyani: Kami Akan Hadir Besok! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna

Dari pertemuan kelima yang dilakukan usai rapatnya dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan rapat Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023, Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara pernyataannya dengan Sri Mulyani terkait transaksi Rp349 triliun di DPR kala itu.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh saya sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menkeu di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023," tegasnya.

Baca Juga: Tegas! Mahfud MD-Sri Mulyani Bantah Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Rp349 Triliun

Mahfud MD menjelaskan sumber data yang disampaikan antara dirinya dengan Sri Mulyani sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.

"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987," terangnya.

Baca Juga: Jelang Puncak Mudik Lebaran 2023, Sri Mulyani Cek Kesiapan Bea Cukai Bandara Soetta

Dia menuturkan perbedaan penyajian itu nampak dari Kemenko Polhukam yang mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster. 

"Sedangkan, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: