Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tindak Lanjut Transaksi Ilegal Kemenkeu, 300 Laporan TPPU Diserahkan ke PPATK

Tindak Lanjut Transaksi Ilegal Kemenkeu, 300 Laporan TPPU Diserahkan ke PPATK Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, mengaku telah menyerahkan 300 Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Adapun, 300 LHA-LHP tersebut dihimpun sejak tahun 2009-2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun di Aparat Penegak Hukum (APH). Mahfud MD mengeklaim, sebagian besar dari LHA-LHP yang diserahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Mahfud MD Segera Bentuk Satgas Usut Transaksi Ilegal Rp349 Triliun di Lingkungan Kemenkeu

"Dari 300 LHA-LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti," kata Mahfud MD dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sebagain lainnya, kata Mahfud, tengah dalam proses penyelesaian kasus, baik oleh Kemenkeu maupun APH. Kendati demikian, Mahfud MD menegaskan sebagian besar aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkeu yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi telah ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara yang terbukti melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, junto PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Baca Juga: DPR Minta Kejelasan Simpang Siur Data Rp349 Triliun, Mahfud MD-Sri Mulyani: Kami Akan Hadir Besok!

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan terjadinya TPPU. Hal tersebut dinilai sejalan dengan tentuan undang-undang yang berlaku saat ini.

"Kemenko akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: