- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Pembatasan Truk Sumbu 3 Dianggap Kemunduran di Tengah Perintah Presiden Lakukan Perbaikan Manajemen Pengelolaan Arus Mudik
Para eksportir juga berteriak dan sangat keberatan dengan adanya aturan pelarangan beroperasi truk sumbu tiga pada saat momen lebaran nanti. Pasalnya, menurut Sekjen DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro, aturan ini jelas-jelas akan merugikan para eksportir Indonesia dan akan berdampak juga terhadap perekonomian nasional.
Dia menjelaskan produk-produk ekspor itu sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri.
Baca Juga: Rumah Sakit Cemas Pasokan Air Galon Langka Pas Musim Lebaran
"Karena ini terkait dengan closing time dan lain sebagainya. Kapal nggak akan ngitung ada lebaran di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Kapal itu tetap saja jalan sesuai schedule mereka. Nah, berarti kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan mudik tadi, otomatis barang kita ditinggal. Nah, itu kan akan merugikan sekali bagi eksportir kita," ucapnya.
Sebetulnya, menurutnya, pelarangan terhadap pengoperasian truk sumbu tiga ini tidak perlu dilakukan pada Lebaran tahun ini. Hal itu mengingat pemerintah sudah pernah mengizinkannya pada lebaran-lebaran tahun-tahun sebelumnya dan itu tidak bermasalah.
"Kan tahun-tahun sebelumnya sudah pernah diijinkan. Jadi, semestinya kalau toh ada pengecualian, jangan sampai 'abu-abu' di lapangan," katanya.
Para importir juga merasa dirugikan dengan adanya pelarangan truk sumbu tiga beroperasi pada saat momen lebaran 2023 ini. Hal itu disebabkan akan banyaknya barang-barang mereka tertahan di pelabuhan yang mengakibatkan adanya biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil.
"Cost-nya terlalu tinggi bagi kami para importir jika nanti barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan," ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur, Hengky Kurniawan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rahmat Hidayat, mengatakan tingginya konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) di masyarakat membuat pasokan air minum perlu diangkut dengan truk besar.
"Apabila tidak maka bisa berujung pada kelangkaan dan peningkatan biaya logistik akibat konsumsi bahan bakar, biaya angkut dan lain-lain yang ikut meningkat," ujarnya.
Dia berharap pemerintah melahirkan atau melanjutkan kebijakan seperti tahun 2022 lalu saat Presiden Jokowi memperbolehkan AMDK untuk tetap melintas. Kebijakan yang diterapkan saat Pandemi Covid-19 itu terbukti mendukung masyarakat atau pemudik dan industri.
Baca Juga: Ramai di Media Sosial, Masyarakat Resah Air Galon Akan Langka Saat Momen Lebaran
"Jadi harapan kita bahwa AMDK tetap bisa dibolehkan dan tentu ada kewenangan dari petugas di lapangan dengan melihat situasi. Kalau tidak memungkinkan, mereka kan bisa disuruh minggir, bisa dilakukan rekayasa lalu lintas. Harapan kami adalah jangan dilarang," katanya.
Ribuan rumah sakit di seluruh Indonesia juga mengakui menggantungkan sumber air minum dari produk air kemasan galon. Mereka khawatir pembatasan truk pengangkut air kemasan galon akan menimbulkan gangguan pasokan air minum ke rumah sakit-rumah sakit dan ini sangat membahayakan kesehatan pasien serta kondisi sanitasi dan higienis layanan rumah sakit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement