Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang PKB Sebut Angkasa Pura II Tidak Memecat Petugas Avsec Usai Cium Tangan Habib Bahar: Dikembalikan ke Vendor!

Orang PKB Sebut Angkasa Pura II Tidak Memecat Petugas Avsec Usai Cium Tangan Habib Bahar: Dikembalikan ke Vendor! Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Bahar Bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong di depan 1.000 jamaah yang hadir saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Nanjung, Kabupaten Bandung. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Ketiga petugas tersebut menurutnya disediakan oleh vendor dan sampai sekarang juga menurutnya belum ada kabar apakah vendor tersebut memecat ketiga petugas yang dikembalikan angka pura II ini.

“Apakah kemudian 3 orang ini dipecat oleh vendor, itu belum ada berita satu pun yang saya baca bahwa vendor memecat tiga petugas yang dikembalikan Angkasa Pura II,” jelasnya.

Ada pun sebagai pengguna vendor, Lukman menilai sah-sah saja apabila Angka Pura II mengembalikan pekerja vendor yang dinilai tidak sesuai atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Eggi Sudjana Bela Petugas Avsec Bandara yang Dipecat Usai Kawal dan Cium Tangan Habib Bahar: Dikira Cari Kerja Gampang!

“Karena memang dianggap Angkasa Pura atau bandara, mereka ini melanggar SOP meninggalkan pos tugas yang diberikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Angkasa Pura II mengungkapkan ketiga petugas Avsec telah melakukan pelanggaran berat terkait mengawal Habib Bahar sehingga dilakukan pemecatan.

Baca Juga: Ade Armando Anggap Wajar Petugas Avsec Dipecat Usai Heboh Cium Tangan Habib Bahar, Eggi Sudjana Nggak Main-main: Anda Tidak Pakai Pancasila!

"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: