Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ternyata Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Caranya…

Meski Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ternyata Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Caranya… Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banding yang diajukan dua pelaku utama pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi berujung ditolak oleh hakim.

Ini membuat keduanya harus menerima hukuman sesuai vonis yaitu hukuman mati dan Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara.

Adapun Sambo menjalani sidang pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Dalam putusan sidang itu, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Sambo.

Baca Juga: Yakin Tidak Akan Dieksekusi Mati, Orang Ini Sebut Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara

Meski begitu, Sambo masih punya harapan lari dari jeratan hukuman mati, hakim menyaran sarankan mantan Kadiv propam Polri itu mengajukan kasasi.

Tersisa secercah harapan bagi Sambo untuk lolos dari regu tembak. Adapun hakim menyarankan Sambo untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung demi meringankan hukumannya.

"Bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso. 

Selain apa yang disarankan oleh hakim, Sambo dapat mengambil langkah lain yakni grasi kepada Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi).

Baca Juga: Gerakan 'Bawah Tanah' Agar Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati Disebut Masih Terus Berlangsung

Adapun sebagai presiden, Jokowi berhak untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana seperti Sambo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: