Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah PMI Dibawa Ilegal, Menaker Ida Gandeng Serikat Pekerja Sosialisasi Permenaker 4/2023

Cegah PMI Dibawa Ilegal, Menaker Ida Gandeng Serikat Pekerja Sosialisasi Permenaker 4/2023 Kredit Foto: Kemnaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan berkolaborasi dengan kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Menurutnya, pelibatan kalangan pekerja/buruh untuk menyebarkan manfaat permenaker ini diharapkan dapat terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.

Baca Juga: Duduk Bareng Pemerintah Arab Saudi, Menaker Ida Bahas Implementasi SPSK Pekerja Migran Indonesia

"Kemnaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI, khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan Calon PMI atau PMI," ujar Ida, dikutip Kamis (13/4/2023).

Ida berpendapat pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural. 

Pasalnya, kata dia, selama ini, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI. 

"Sehingga mereka diberangkatkan secara nonprosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," katanya.

Ida menjelaskan Permenaker No. 04/2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, manfaat meningkat. 

"Manfaat baru yang diterima PMI yakni bantuan uang bagi calon PMI/PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar," jelasnya.

Manfaat lainnya, lanjut dia, yakni penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan PHK sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Berantas PMI Ilegal dan Kasus TPPO, Kemnaker: Kami Sanksi Hingga Ada Efek Jera!

"Banyaknya peningkatan manfaat Permenaker No. 4/2023 ini, untuk melindungi calon PMI/PMI dan keluarganya dalam pemenuhan haknya pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial (sesuai amanat PP No. 59/2023)," tuturnya.

Ida menegaskan tindak lanjut Permen No. 4/2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Disnaker Provinsi/kabupaten/kota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: