Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penempatan Kerja untuk Mengatasi Dampak PHK

Penempatan Kerja untuk Mengatasi Dampak PHK Penjahit busana wanita di rumah konveksi ad-dikri Fashion di Bandung. ad-dikri Fashion merupakan salah satu nasabah BPR Brata Nusantara yang dilikuidasi. Usaha konveksi ad-dikri Fashion dapat terus berjalan berkat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang telah menjamin dan mengawal pembayaran klaim simpanan para nasabah bank yang telah terlikuidasi secara penuh | Kredit Foto: Siti Ruqoyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah solusi tengah disiapkan dalam upaya menangani buruh pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan. Informasi ini disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (10/4).

Salah satu langkah tersebut adalah menyediakan penempatan kerja baru di perusahaan atau industri. “Ini harus bertahap. Sekarang dengan dinas tenaga kerja, kita mencarikan tempat-tempat dalam industri maupun pabrik lain yang bisa menerima tambahan pegawai,” kata Zaki.

Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja telah berkolaborasi dengan kementerian dalam menangani pekerjaan untuk industri-industri lain di kota/ kabupaten lain di Banten. “Tidak di kabupaten saja terjadi PHK. Solusinya baru diproses. Perlu sabar dulu,” ujarnya.

Zaki juga menegaskan akan menjamin pemenuhan hak para pekerja yang terdampak gelombang PHK, terutama terkait pesangon, THR, dan hak lainnya agar dipenuhi. “Disnaker Tangerang sekarang sedang persiapkan tahapan-tahapanya agar tidak ada hak-hak karyawan ter-PHK yang terlewati. Jadi semua ada,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia terkena PHK tanggal 31 Maret. Gelombang PHK akibat pandemi selama tiga tahun, sehingga berdampak perekonomian global. Zaki mengaku memahami kondisi Perusahaan Tuntex dua tahun belakangan. Pada bagian lain, Zaki melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Itu sudah aturan reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas. Tidak menggunakan fasilitas pemerintah,” katanya. ASN yang melanggar akan dikenai sanksi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: