Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar UMKM Nggak Kaget, Penerapan Pajak di E-Commerce Sebaiknya Dilakukan Bertahap

Biar UMKM Nggak Kaget, Penerapan Pajak di E-Commerce Sebaiknya Dilakukan Bertahap Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah saat ini sedang mematangkan rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak. Rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak ini merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau UU HPP.

UU HPP memuat tax withholding policy yang memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan pemotongan atau pemungutan pajak dari wajib pajak dengan cara menunjuk platform untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace, dan memotong PPH atas penghasilan penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Baca Juga: Selamatkan UMKM, MenKopUKM: 40 Ribu Akun Penjualan Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas

Merespon hal ini, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, Raden Tedy menilai penerapan pajak di e-commerce di Indonesia tidak bisa dipaksakan dan harus menunggu kesiapan industri e-commerce. Apalagi sektor keuangan dalam negeri masih dalam proses pemulihan.

"Saya rasa yang di Indonesia pemungutan pajak di e-commerce harus yang sudah siap dulu. Yang sudah siap tenaganya yang sudah besar e-commerce-nya dan pasti umkm juga harus siap," kata Raden di Jakarta, belum lama ini.

Ia pun mencontohkan, e-commerce bentukan Komunitas UMKM Naik Kelas yakni INA Market merasa belum siap akan implementasi kebijakan tersebut. Namun demikian, pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap antara lain melalui e-commerce asing terlebih dahulu. Sebab, penerimaan pajak di e-commerce cukup tinggi sejalan dengan transaksi yang semakin meningkat.

"Pada akhirnya, apabila penunjukan platform yang sebelumnya telah menerapkan kebijakan agen pemungutan pajak di negara lainnya berjalan lancar, maka platform lokal asal Indonesia juga dapat mencontoh dan turut ditunjuk menjadi agen pemungut pajak," paparnya.

Guru Besar Ilmu Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Prof Haula Rosdiana mengatakan withholding tax e-commerce harus dipikirkan betul dan seksama. Menurutnya, diperlukan sosialisasi dan pelatihan kepada para UMKM agar lebih memahami aturan perpajakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: