Direktur Program Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengatakan, pandemi Covid-19 secara tak langsung telah menunjukkan pentingnya peranan perpajakan bagi tiap negara.
Pasalnya, pandemi Covid-19 berdampak pada kemerosotan penerimaan pajak, setidaknya selama tiga tahun wabah menyerang.
Menurutnya, kesadaran mengenai pentingnya peranan pajak terefleksi dalam tiga hal, pertama adalah pajak berperan dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar seperti pemberian bantuan langsung tunai. Kedua, pajak mengurangi ketimpangan ekonomi melalui pajak progresif.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Nilai Ekonomi Syariah dan Pajak Punya Tujuan yang Sama
"Kedua, saat ekonomi dunia pulih, perpajakan juga akan berperan. Meskipun banyak dukungan, baik dalam bentuk bantuan keuangan internasional langsung maupun dalam bentuk keringanan utang, peningkatan kapasitas perpajakan tetap diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga dapat mendukung pembangunan," ujar Esther dalam sambutanya di acara Asia Pacific Tax Forum ke-14, Rabu (3/5/2023).
Faktor ketiga terkait dengan transparansi, termasuk pemantauan pendapatan domestik, bantuan, dan pengeluaran keduanya akan menjadi begitu penting.
Esther menilai upaya substansial untuk membangun kapasitas pajak merupakan inti dari strategi pembangunan yang ditujukan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG's).
"Jadi Covid-19 tidak hanya meninggalkan luka pada perekonomian kita, tetapi juga membuka peluang untuk terus tumbuh lebih berkelanjutan dan inklusif. Melalui forum ini, mari kita bersama-sama memperkuat kerja sama dalam rangka penguatan kapasitas fiskal melalui kerja sama di bidang perpajakan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement