Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembayaran Tagihan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Sebelum Agustus 2023

Pembayaran Tagihan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Sebelum Agustus 2023 Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah optimistis bakal melunasi rafaksi atau selisih harga minyak goreng ke peritel senilai Rp344 miliar paling lambat sebelum Agustus 2023.

"Kemendag siap untuk berkomunikasi dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai," Kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga usai meninjau Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mencari titik terang soal utang pemerintah kepada peritel yang sudah ikut dalam program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu.

"Kita sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindo dan semangatnya sama kok mengutamakan kepentingan nasional dan tidak ada pihak yang dirugikan," ucapnya. Kemendag belum membayarkan utang tersebut lantaran masih sedang diproses dan masih menunggu pendapat hukum (legal opinion/LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah Kejagung selesai memverifikasi dan pengecekan secara detail, barulah Kemendag melalui BPDPKS akan membayar utang tersebut.

"Tidak bisa sepihak. Setahu saya Aprindo dan Kemendag itu sudah membuka komunikasi khususnya dengan teman-teman di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Mudah-mudahan ini ada titik temunya, karena ini kan tidak hanya berkaitan dengan Aprindo atau ritel tetapi juga BPDPKS karena nanti yang bayar kan sana," jelasnya.

Sebelumnya, Aprindo dan Kemendag sudah melakukan pertemuan untuk membahas utang rafaksi minyak goreng tersebut pada Kamis (4/5/2023) yang lalu di Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan terdapat tiga hasil kesepakatan yang dibuat oleh Kemendag bersama Aprindo. Pertama disepakati pada prinsipnya Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu LO atau pendapat hukum dari teman teman Kejaksaan Agung.

Lalu yang kedua, pendapat hukum yang dibahas sudah ada perkembangan yang signifikan dan sekarang masih dibahas di tim teknisnya Kejaksaan Agung. Ketiga, sambil menunggu proses LO dari Kejagung keluar, Kemendag akan melakukan berbagai cara atau opsi lain untuk mencari solusi bersama.

"Kemudian juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman teman di retail Aprindo dan teman teman di produsen itu saja," jelas Isy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: