Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hijaunya Pekan Kedua Mei, Harga CPO Domestik Tercatat Naik Nih!

Hijaunya Pekan Kedua Mei, Harga CPO Domestik Tercatat Naik Nih! Kredit Foto: Austindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) untuk Franco wilayah Belawan dan Dumai tercatat Rp10.475/kg pada Jum’at (12/5/2023). Dengan demikian, harga CPO mengalami penurunan sekitar Rp215/kg jika dibandingkan harga CPO pada Kamis (11/5/2023) yang mencapai Rp10.690/kg.

Secara rata-rata, harga CPO domestik pada 8-12 Mei 2023 di PT KPBN tercatat Rp10.743/kg. Harga ini tercatat meningkat Rp278/kg atau sekitar 2,65% dibandingkan periode yang sama sebelumnya, yakni sebesar Rp10.465/kg. Meskipun sempat terkoreksi, menutup pekan pertama April 2023 ini, kinerja CPO domestik kembali positif.

Baca Juga: Gapki: Ekspor CPO Turun Saat Produksi Naik

Peningkatan harga CPO pada pekan tersebut seiring dengan peningkatan harga referensi CPO untuk periode 1-15 Mei 2023. Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah kekhawatiran pasar akan menipisnya pasokan CPO dunia. Hal ini disebabkan adanya penurunan pasokan di Malaysia dan Indonesia akibat turunnya produksi, terutama karena libur Idulfitri.

Di samping itu, terdapat peningkatan permintaan CPO serta kebijakan The Fed dan Bank Sentral Uni Eropa yang menaikkan suku bunga acuan, sehingga mempengaruhi harga komoditas dunia termasuk CPO.

Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif BLU BPDPKS atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1–15 Mei 2023 adalah USD955,53/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD22,84 atau 2,45% dari harga referensi CPO periode 16–30 April 2023. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto - 25 kg dikenakan BK USD31/MT.

"Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD124/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD100/MT untuk periode 1—15 Mei 2023," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, dalam keterangan resminya. 

Baca Juga: Amati Sejauh Mana Strategi Kejutan Jokowi, Peringatan AHY: Hati-hati, Kawal Demokrasi

BK CPO periode 1–15 Mei 2023 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD124/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 Mei 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD100/MT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: