Johnny Plate Ditetapkan Tersangka di Proyek BTS, Nasdem: Kita Tunggu Arahan Ketua Umum
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G.Plate sebagai tersangka korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pun belum mau berkomentar banyak terkait penetapan status tersangka terhadap kadernya itu. “Kita tunggu saja arahan Ketua Umum,”Kata Politisi Nasdem Ahmad Sahroni di Jakarta, Rabu (17/5).
Proyek tersebut dilaksanakan oleh badan layanan umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang berada di bawah Kementrian Kominfo. Proyek ini meliputi meliputi pembangunan lebih dari 9.000 menara BTS di daerah terpencil, terluar dan tertinggal atau 3T.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi kami simpulkan telah terdapat cukup bukti hahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiswa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4,5 tahun 2020-2022," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers.
Kementrian Kominfo melalui BAKTI melaksanakan proyek ribuan Menara BTS di daerah 3T selama 2020-2022. Kejaksaan mulai menyidik kasus korupsi di BTS Kementrian Kominfo pada akhir 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement