Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Pemerintah Jokowi Lebih Efisien Gunakan Anggaran, Sri Mulyani Terbitkan PMK 49/2023

Dorong Pemerintah Jokowi Lebih Efisien Gunakan Anggaran, Sri Mulyani Terbitkan PMK 49/2023 Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah naungan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024  

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan, lewat regulasi ini, pemerintah berupaya meningkatkan kinerja belanja pemerintah dengan menghadirkan belanja berkualitas dan mendorong efisiensi penggunaan anggaran.

Baca Juga: APBN Surplus Lagi, Sri Mulyani: Sangat Tinggi, Tembus Rp234,7 Triliun!

"Jadi kita ini sekarang sedang mendorong belanja berkualitas. Salah satu unsur pentingnya adalah pengeluaran tidak boleh dibebaskan kepada para pengguna anggaran. Kita harus lihat satu dengan yang lain dengan jelas. Ada benchmarking, ada acuan," jelas Isa, Senin (22/5/2023).

Isa lalu menyampaikan, salah satu pendekatan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) saat ini adalah berdasarkan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Dalam PBK, kata Isa, terdapat tiga instrumen implementasi yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja. 

"Dengan adanya instrumen tersebut diharapkan dapat mengetahui target kinerja, efisiensi dan efektivitas pengalokasian biayanya dan kesemuanya diukur dengan pencapaian kinerja," ujarnya.

Baca Juga: Macam Kritik Blusukan Jokowi, Nyelekitnya Ucapan Anies Baswedan: Tanpa Kamera, Saya Dengar Keluhan Rakyat

Isa menjelaskan, amanat untuk menjaga efisiensi dan efektivitas suatu anggaran terletak pada standar biaya, dimana efisiensi dan efektivitas tersebut tidak hanya pada sisi pencapaian target (output) melainkan juga disisi input

Dia berujar, penyusunan kebijakan standar biaya masukan (SBM) yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi (allocation efficiency) dan efisien dalam pelaksanaan anggaran (operational efficiency) dalam pelaksanaan prinsip let's manager manage dari PBK.

Baca Juga: Isu PNS Dapat Rp550 Ribu per Bulan untuk Suplemen Daya Tahan Tubuh, Begini Klarifikasi Sri Mulyani Cs

Isa lalu mengatakan, regulasi ini dibuat dalam rangka menjadi pedoman bagi K/L agar bisa melakukan perencanaan, hingga menggunakan anggaran belanja secara efektif. 

Saat membuat regulasi ini, Isa bercerita, pihaknya bahkan melakukan semacam penelitian juga pengumpulan masukan dari sejumlah K/L agar bisa menentukan daftar yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Efek NasDem Dikerjai, Elite Politik Disarankan Tak Menentang Kemauan Jokowi: Sebaiknya Dukung Capres Istana...

“Standar biaya ini untuk memberikan pedoman bagi K/L agar tidak berlebihan dalam belanja. Karena tujuannya memberi pedoman, maka standar biaya ini dibangun dengan riset yakni dengan mengumpulkan harga, dan melakukan pemeriksaan ke K/L," kata Isa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: