- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Progres Pembangunan Smelter Tak Capai 90 Persen, Perusahaan Tambang Bakal Kena Denda
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak sungguh-sungguh dalam membangun smelter pengolahan hasil tambang di dalam negeri.
Hal tersebut diterapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam di dalam Negeri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, perusahaan yang berkomitmen untuk membangunan fasilitas pemurnian diharuskan menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari total penjualan pada priode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama.
Baca Juga: Beri Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Mineral, Menteri ESDM Beberkan Alasannya
"Apabila pada 10 Juni 2023 (pembangunan smelter) tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Rabu (24/5/2023).
Arifin mengatakan, pengusaha juga diharuskan membayar denda maksimal 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap priode keterlambatan.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan kemudahan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, tetapi harus melalui hasil verifikasi verifikator independen.
Adapun bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga akan mendapatkan denda yang akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
"Pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement