Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Progres Pembangunan Smelter Tak Capai 90 Persen, Perusahaan Tambang Bakal Kena Denda

Progres Pembangunan Smelter Tak Capai 90 Persen, Perusahaan Tambang Bakal Kena Denda Kredit Foto: Antara/Jojon

Sebagai informasi, saat ini sudah terdapat lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan pembangunan smelter konsentrat mineral logam di atas 50%, antara lain PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral komoditas seng.

Dalam upaya melanjutkan pembangunan fasilitas pemurnian, saat ini tengah diselesaikan Rancangan Peraturan Menteri ESDM dengan substansi antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) mineral logam dalam menjual olahan ke luar negeri hingga Mei 2024.

"IUP/IUPK mineral logam dapat kesempatan menjual hasil penglahan ke luar negeri dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," jelasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: