Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bongkar Korupsi Proyek BTS, Dua Ajudan Jhonny Plate Ikut Diperiksa

Bongkar Korupsi Proyek BTS, Dua Ajudan Jhonny Plate Ikut Diperiksa Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Dua di antaranya merupakan ajudan Jhonny G Plate. Jhonny G Plate (JGP), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) non aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Proyek BTS Kominfo Bertambah

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,03 triliun. “Selasa, 30 Mei Jampidsus memeriksa enam orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, kemarin.

Ketut merincikan, keenam saksi yang diperiksa, yakni MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Bachaul BAKTI, AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintassarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut. Sekedar informasi sejak 17 Mei lalu, Kejagung menahan Johnny Plate di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: