Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan KHDPK Jadi Upaya Penataan Kembali Hutan Jawa untuk Kesejahteraan Rakyat

Kebijakan KHDPK Jadi Upaya Penataan Kembali Hutan Jawa untuk Kesejahteraan Rakyat Kredit Foto: Kementerian LHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melanjutkan rangkaian sosialisasi kebijakan implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Provinsi Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).

Pada sesi pembukaan, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menyampaikan arahan terkait filosofi kebijakan pengelolaan kawasan hutan dan lahirnya kebijakan KHDPK.

Baca Juga: KLHK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

"Kondisi yang ingin dicapai melalui KHDPK ini yaitu adanya optimalisasi pengelolaan kawasan hutan; efektivitas dan efisiensi kelola Perhutani; penetapan kawasan hutan 100%; pengurangan lahan kritis di kawasan hutan; peningkatan daya dukung dan daya tampung; pengurangan konflik kawasan hutan dan peningkatan akses kelola masyarakat hutsos," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Kemudian, Bambang menerangkan pembagian kewenangan pengelolaan hutan di Jawa pasca PP 23 tahun 2021. Pada masa transisi ini dilakukan melalui tahapan-tahapan, yaitu penetapan wilayah Perhutani dan KHDP. 

"Dilanjutkan dengan penataan regulasi, kelembagaan dan SDM serta tata Kelola KHDPK dan Perhutani. Di samping itu, dirancang desain perencanaan pengelolaan hutan di KHDPK dan Perhutani. Dengan begitu, ada operasionalisasi dan optimalisasi penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh Perhutani dan KHDPK untuk pemulihan hutan, pemanfaatan ekonomi dan kelola sosial di kawasan hutan Jawa," jelasnya.

Bambang juga menjelaskan kondisi pengelolaan kawasan hutan di Pulau Jawa seluas 3,3 juta hektare. Saat ini, terbagi di Pusat untuk kawasan konservasi Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa.

Kemudian Pemerintah Daerah Provinsi untuk Hutan Lindung dan Hutan Produksi khusus di Provinsi DIY, dan Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten untuk Taman Hutan Raya sesuai kewenagannya.

Selain itu, Lembaga Perguruan Tinggi/Pimpinan Lembaga penelitian kehutanan/Lembaga Pendidikan bidang kehutanan, Lembaga masyarakat hutan adat untuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus), dan Pelimpahan kepada Badan Usaha Milik Negara Perhutani untuk Hutan Lindung dan Hutan Produksi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Pada kesempatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana, hadir mewakili Gubernur Jawa Barat dan menjelaskan kondisi umum pengelolaan hutan di wilayahnya.

"Jawa Barat dengan jumlah penduduk 48 juta jiwa, dengan 10% topografi lahan merupakan pegunungan, diperlukan suatu upaya pengelolaan hutan yang baik terutama di bagian hulu," ujar Dodit saat membacakan Sambutan Gubernur Jawa Barat.

Dari target KHDPK di Jawa Barat seluas 269,782 Ha, terealiasi sebesar 38.821,75 Ha, atau sekitar 14%.

Untuk menyinergikan kebijakan ini, telah dibentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial melalui SK Gubernur Jawa Barat dalam mendukung upaya percepatan dan pengelolaan hutan secara lestari dan peran serta dari masyarakat. 

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Masyarakat, KLHK Dorong Pembangunan Sektor Air, Pangan, dan Energi

Perhutanan sosial yang ada di Jawa Barat yang sudah diberikan hak akses dari KLHK sebanyak 133 kelompok dengan luas 38.821,75 Ha, dengan jumlah petani 21.159 orang. Adapu, aktivitas unggulannya berupa 40% kopi, 14% buah-buahan, 9% jasa wisata, dan 8% empon-empon/rempah.

"Untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Jawa Barat, khususnya sektor kehutanan agar selalu optimis dalam upaya menghadirkan kesejahteraan masyarakat yang menyeluruh dan berkeadilan, mempersiapkan dasar untuk maju dan berdaya saing, serta penerapan prinsip-prinsip keseimbangan lingkungan dalam melaksanakan pembangunan," kata Dodit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: